TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Rudi Alfonso, pengacara yang juga Politikus Partai Golkar. Rudi akan diperiksa terkait dengan kasus menghalangi penyidikan dan penuntutan terkait dengan kasus korupsi pengadaan e-KTP dengan tersangka Markus Nari.
"Yang bersangkutan akan diminta keterangannya untuk tersangka MN (Markus Nari)," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, kepada wartawan di Jakarta, Jumat, 27 Oktober 2017.
Baca: Korupsi E-KTP, Saksi: Markus Nari Pernah Meminta 2 Salinan BAP
Penetapan Markus sebagai tersangka korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) diumumkan pada 19 Juli 2017. Sebelumnya, pada 2 Juni 2017, KPK menetapkan Markus sebagai tersangka menghalang-halangi penyidikan perkara e-KTP karena diduga menekan saksi lain untuk memberi keterangan tidak benar.
Sementara itu, nama Rudi Alfonso mengemuka dalam sidang kasus korupsi e-KTP yang menjerat dua pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto. Rudi diduga mempengaruhi mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Miryam S. Haryani, untuk mencabut keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Keterlibatan Rudi diungkapkan pengacara Elza Syarief saat menjadi saksi untuk Miryam. Elza mendapat informasi bahwa Rudi mempengaruhi saksi-saksi yang dihadirkan dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP. Rudi juga diduga mempengaruhi para saksi agar mencabut keterangan.
Markus adalah tersangka kelima dalam kasus e-KTP. KPK menduga politikus Partai Golkar ini berperan meminta uang kepada terdakwa kasus korupsi e-KTP untuk memuluskan pembahasan proyek e-KTP di DPR.
ARKHELAUS W.